Bisnis

Prosedur Lengkap Pengajuan Klaim Allianz Kendaraan Lebih Mudah Disetujui

Asuransi kendaraan dari Allianz mempunyai keunggulan dengan adanya pilihan yang tersedia, sehingga bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Salah satu pilihan produk asuransi kendaraan di Allianz adalah Allianz MobilKu yang memberikan keunggulan dengan manfaat klaim Allianz yang lengkap. Produk tersebut memberikan manfaat perlindungan kendaraan yang komprehensif dan total loss only. Manfaat perlindungan yang lengkap dari produk asuransi Allianz bisa didapatkan dengan mengikuti prosedur lengkap pengajuan klaim asuransi Allianz MobilKu yang tepat.

Memberikan Laporan Terlebih Dahulu

Langkah pertama untuk membuat pengajuan klaim asuransi Allianz MobilKu sehingga bisa lebih mudah untuk disetujui adalah dengan memberikan laporan terlebih dahulu. Prosedur pertama yang bisa dilakukan untuk pengajuan klaim adalah dengan memberikan laporan apabila mengalami kerugian yang terjadi. Membuat laporan tersebut dapat berdasarkan kerugian yang dialami dari manfaat yang dipunyai oleh asuransi Allianz MobilKu yaitu ketika mendapatkan resiko kerugian karena kerusakan mesin disebabkan bencana alam, kerusakan mobil karena huru hara, kerusakan mobil karena kecelakaan, kehilangan mobil karena pencurian, dan juga masih banyak lainnya. Setelah mengalami resiko tersebut, maka bisa memberikan laporan ke pihak Allianz dalam jangka waktu maksimalnya hingga 72 jam setelah kejadian.

Laporan klaim Allianz  sebagai tindakan pertama dari prosedur pengajuan klaim Allianz mempunyai cara yang bisa dilakukan yaitu sebagai berikut:

  • Membuat laporan bisa dilakukan dengan mudah karena dapat dilakukan di manapun dan kapanpun. Cukup melaporkan kejadian yang dialami di nomor AllianzCare yaitu di 1500136.
  • Tempat membuat laporan selanjutnya adalah lewat email resmi yang dipunyai oleh Allianz yaitu ke [email protected] untuk membantu membuat laporan dengan mudah.
  • Laporan kejadian yang dialami juga bisa dilakukan di divisi klaim dari Allianz yang ada di Indonesia. Caranya cukup untuk membuat laporan dan juga kemudian pengajuan klaim di divisi klaim yang ada di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Medan.

Saat membuat laporan klaim asuransi kendaraan Allianz, jangan lupa untuk memberikan data yang diminta dengan benar. Untuk membuat laporan siapkan juga data berikut ini:

  • Berikan nomor polis dari produk asuransi yang dipunyai.
  • Berikan nama lengkap dari pemilik yang tertulis dalam polis.
  • Berikan rincian mengenai merek kendaraan dan juga nomor kendaraan yang terdaftar dalam polis.
  • Berikan rincian mengenai tanggal kejadian dan juga tempat kejadian mengalami kerugian yang dialami kendaraan.
  • Berikan rincian mengenai kerugian benda yang dialami dari resiko yang dialami.
  • Terakhir adalah memberikan uraian singkat dari kecelakaan atau kerugian yang dialami.

Menyiapkan Dokumen Lengkap Untuk Pengajuan

Setelah membuat laporan, maka langkah selanjutnya adalah dengan mengajukan klaim. Pengajuan klaim dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk manfaat kerugian yang dialami. Untuk berbagai dokumen yang dibutuhkan sehingga perlu disiapkan saat pengajuan klaim asuransi kendaraan dari Allianz adalah:

  • Jangan lupa untuk mengunduh formulir pengajuan klaim kendaraan dan mengisinya dengan benar.
  • Selanjutnya siapkan juga fotokopi polis asuransi yang dimiliki dan juga surat kendaraan yang meliputi SIM dan STNK.
  • Terakhir adalah menyiapkan surat keterangan dari kepolisian untuk klaim kendaraan yang dilakukan karena kehilangan dan juga membutuhkan tanggung jawab untuk pihak ketiga.

Menerima Keputusan Klaim Dengan Mendapatkan Surat Perintah Kerja

Setelah menerima dokumen yang lengkap, maka pihak asuransi akan melakukan verifikasi dari data yang diberikan oleh tertanggung untuk memberikan keputusan klaim dari resiko kerugian yang dialami kendaraan tertanggung. Keputusan klaim yang diberikan adalah akan mendapatkan perbaikan di bengkel rekanan dan produsen dari kendaraan. Untuk nama bengkel akan diberitahukan setelah klaim disetujui. Selain itu juga akan mendapatkan pencairan dana yang digunakan untuk ganti rugi kehilangan hingga tanggung jawab pihak ketiga yang nilainya bisa mencapai 75 juta rupiah.

Agar mendapatkan manfaat klaim Allianz untuk produk perlindungan kendaraan Allianz MobilKu perlu untuk memperhatikan bahwa tidak boleh untuk melakukan perbaikan sendiri. Ganti rugi dari setiap kejadian yang dipunyai oleh kendaraan akan ditanggung oleh asuransi berdasarkan Sertifikat Asuransi Kendaraan dari izin pihak asuransi. Oleh karena itulah tidak boleh untuk memperbaiki, mengganti kerusakan, maupun memberikan manfaat pada pihak ketiga sebelum mendapatkan izin dari asuransi.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *