Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di Jawa Bali. Perpanjangan ini berlaku sejak 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
Mesko diperpanjang, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ada sejumlah penyesuaian aturan dalam pelaksanaan kebijakan itu. Diantaranya adalah pelonggaran sejumlah sektor.
Misalnya pasar raya yang menjual selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 sore dengan pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah. “Kami minta pemda supaya mengatur betul karena jangan sampai terjadi kerumunan dan bisa menjadi klaster baru,” kata Luhut, Ahad, 25 Juli 2021.
Sebelumnya, hanya pasar yang menjual kebutuhan pokok yang diizinkan buka selama periode PPKM Level 4 sebelumnya.
Selanjutnya, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah. “Saya mohon di sini juga pemerintah daerah, kami sudah briefing pemerintah daerah sampai kepada kabupaten dan kota dari mulai tingkat gubernur,” kata Luhut.
Selain itu, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di rumah terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk pengunjung 20 menit. Sebelumnya, tempat makan tidak boleh melayani makan di tempat dan hanya mengizinkan delivery.
“Dan kami sarankan selama makan, karena tidak memakai masker, jangan banyak berkomunikasi,” kata Luhut.
Sementara itu, untuk transportasi umum yang meliputi kendaraan umum dan angkutan massal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa/rental harus mengikuti pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Adapun ketentuan-ketentuan lainnya masih sama dengan aturan PPKM Level 4 yang telah berjalan sebelumnya. “Selanjutnya, pengaturan lebih detail akan diatur dengan Instruksi Mendagri yang saya kira akan keluar dalam hari ini atau malam ini,” kata Luhut.