Polrestabes Medan memutuskan untuk menambah 40 titik Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Meski mengalami penambahan lokasi, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan bahwa jadwal penyekatan tidak mengalami perubahan.
“Penyekatan dilaksanakan tetap seperti biasa dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB,” katanya seperti dikutip dari laman korlantas.polri.go.id, Senin, 19 Juli 2021.
Lebih lanjut, Kapolrestabes Medan menyarankan masyarakat yang tidak bekerja di sektor kritikal dan esensial, agar tetap di rumah.
Bagi pengendara yang ingin melewati penyekatan itu, maka harus memperlihatkan surat keterangan kerja resmi dari perusahaan.
“Bagi pekerja sektor esensial juga diwajibkan menunjukkan bukti surat dari tempat kerja masing-masing,” ucap Riko.
“Untuk masyarakat Kota Medan, apabila tidak penting sekali atau mendesak, agar di rumah saja,” tutupnya.
Terlepas dari itu, berikut 40 titik lokasi pos penyekatan PPKM darurat di wilayah Medan:
Titik pos penyekatan di pintu masuk kota Medan: